Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Sebut Sugeng Dijadikan Kambing Hitam Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi, Klaim Kantongi Bukti
Kasus tabrak lari tejadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Kala itu Selvi, mahasiswi Fakultas Hukum Unversitas Suryakencana yang mengendari motor Honda Beat melaju dari arah Bandung menuju Cianjur mengalami kecelakaan dengan kendaraan angkot yang melaju searah di depannya.
Motor Selvi jatuh ke sebelah kiri jalan dan korban ke sisi kanan, namun masih tetap di dalam jalur jalan.
Pada saat bersamaan melintas kendaraan dari arah berlawanan hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV, semuanya mengarah kepada kendaraan sedan hitam merek Audi yang dikendarai Sugeng.
Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Nur yang jadi Saksi Kunci Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur Menghilang.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan dan bukan dalam rombongan inti penyidik yang sedang menangani kasus pembunuhan berantai di Cianjur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.