CIANJUR, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Vonis 3,5 tahun penjara ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Imandi dalam sidang putusan di Ruang Sidang utama Cakra, Jumat (16/6/2023).
Dalam pertimbangannya terdakwa Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana atas kelalaian hingga mengakibatkan korban meningal dunia.
Terdakwa juga melakukan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Sugeng, sopir yang menabrak Selvi terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Pengacara Sebut Beda Tipe Mobil dengan Barang Bukti!
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan lima bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan pada putusan yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Muhammad Imandi saat membacakan putusan.
Dalam hal yang meringankan hukuman terdakwa Sugeng belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak berusaha menghentikan laju kendaraan untuk memastikan korban dan terdakwa tidak mengaku tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut majelis hakim memberikan waktu untuk Sugeng dan pengacara untuk berpikir-pikir. Namun Sugeng menyatakan untuk mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.