Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai migrasi aman dan TPPO dengan melibatkan berbagai stakeholders, seperti pemerintah, media massa, institusi pendidikan, dunia usaha dan tokoh masyarakat.
Kemudian, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi. "Perlu untuk memastikan legalitas dari perusahaan", kata Dia.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya juga meminta Kantor Imigrasi untuk meningkatkan awareness terhadap permohonan paspor. Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), utamanya di wilayah kantong PMI sebagai bentuk pelindungan sebelum bekerja.
Sementara itu, Kepala BP2MI Sumsel, Ahmad Salabi menjelaskan bahwa sebagai UPT lembaga non kementerian bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu dengan wilayah kerja tiga provinsi yakni Sumsel, Bengkulu, dan Bangka Belitung, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Kantor Imigrasi Palembang.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas UU No.18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan UU No.21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan TPPO.
Dalam Pasal 4 UU RI No. 21/2007 dijelaskan pelaku tindak pidana perdagangan orang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu juga diancam dengan pasal 86 huruf b UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan sosialisasi tersebut dan adanya sanksi hukum yang cukup berat terhadap pelaku TPPO, diharapkan dapat mencegah timbulnya korban baru dan mencegah keinginan masyarakat menjadi pekerja migran secara tidak sah/ilegal, ujar Salabi.
Sedangkan Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan pekerja migran Indonesia adalah setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah NKRI.
Pekerja migran harus memperhatikan syarat dokumen seperti surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), dan memiliki perjanjian kerja.
Jika masyarakat diajak bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi syarat dokumen pekerja migran patut dicurigai sebagai jaringan pelaku TPPO dan bisa segera melaporkan orang bersangkutan kepada aparat kepolisian terdekat, kata AKBP Riswidiati.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.