Menurut AF, Rihana dan Rihani mengatakan berjanji untuk mengembalikan 75 persen dari total dana yang telah disetor oleh para reseller.
"Terakhir kali chat itu beberapa pekan lalu. Menagih janji ke Rihani perihal refund dana yang tertera dalam surat perjanjian yang ditandatangani Mei tahun lalu," tutur AF.
Janji tersebut sudah disampaikan sejak 30 Mei 2022, ketika mereka diberondong tuntutan sejumlah reseller di kediaman mereka di Ciputat, Tangerang Selatan.
Namun, seperti halnya N, AF juga hanya mendapatkan janji kosong. Saat hari pengembalian dana datang, si kembar langsung mengalihkan janji pengembalian ke tanggal berikutnya.
Baca Juga: 6 Laporan Penipuan si Kembar di Polres Tangsel Dilimpahkan ke Polda Metro, Kasi Humas: Biar Terpusat
"Saya dirugikan sekitar Rp300 juta, padahal istri saya kenal cukup dekat dengan Rihani karena mereka satu kampus. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana," tambah AF.
Rihana dan Rihani, si kembar yang diduga melakukan penipuan dengan modus preorder iPhone, dilaporkan ke kepolisian sejak periode Juni hingga Oktober 2022 dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Lokasi laporan mencakup Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, keberadaan si kembar masih belum diketahui.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Si Kembar Rihana dan Rihani Penipu PO Iphone
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.