LAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Lampung menetapkan 4 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang akan dijadikan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Keempat tersangka warga Jawa Barat dan Jakarta berinisial DW, IT, AL serta AR ini berperan sebagai perekrut pengurus dokumen keberangkatan hingga mengurus segala keperluan para pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah dengan iming-iming gaji besar namun tanpa dokumem resmi atau ilegal.
Baca Juga: Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan ke 24 perempuan calon pekerja imigran ilegal ini sebelumnya menempati sebuah rumah di kawasan Rajabasa Bandar Lampung untuk menunggu paspor atau visa keberangkatan ke Timur Tengah hingga akhirnya berhasil digagalkan polisi pada Minggu 4 Juni lalu.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor atau visa, tiket pesawat keberangkatan hingga ponsel genggam.
Setidaknya sejak tahun 2020-2023, Polda Lampung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan jumlah korban 84 orang pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri dan meringkus 29 tersangka.
#tppo #pmi #ntb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.