SULTENG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Tiga orang tersangkanya merupakan oknum polisi, oknum guru, dan oknum kepala desa.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sulawesi Tengah juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Palu.
Sebanyak lima pelaku tindak asusila telah ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong. Dari jumlah keseluruhan, tiga pelaku diduga adalah oknum kepala desa, guru, hingga anggota kepolisian.
Adanya keterlibatan anggota kepolisian itu didapat dari pengakuan korban.
Polisi masih membutuhkan satu alat bukti lagi, untuk membuktikan keterlibatan anggota polisi tersebut.
Tim pendamping hukum korban juga saat ini terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Dari pengakuan korban ada 11 pelaku, tetapi baru 10 yang ditetapkan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.