DENPASAR, KOMPAS.TV - Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak asal menyebarkan atau memviralkan kelakuan nakal wistawan mancanegara (wisman) di media sosial.
Putu menyebut hal itu dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
Selain itu, Putu mengingatkan, tindakan memviralkan kelakuan wisman dapat dikaitkan dengan UU ITE.
Ia pun meminta masyarakat langsung melapor ke polisi, alih-alih memviralkan.
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Putu dikutip Antara, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Belum Genap Sepekan Bule Perempuan Telanjang Lagi di Bali: Warga AS, Ngamuk karena Kehabisan Ongkos
Senada dengan Kapolda Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster juga menyampaikan bahwa warga seharusnya langsung melapor ke otoritas setempat jika melihat wisman nakal.
Ia pun mengimbau agar warga tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata Koster.
Lebih lanjut, Koster menyatakan, pihaknya bergerak cepat menindak wisman yang berkelakuan buruk usai ulah mereka ramai di pemberitaan.
“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana," kata Koster.
Baca Juga: Pamer Alat Kelamin di Atas Motor, Imigrasi Bali Tangkap 2 Warga Negara Denmark
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.