Adapun Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menanyakan peran Satpol PP yang tidak mengambil tindakan sejak pelanggaran pertama kali terjadi pada 2019.
Trubus menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan peraturan daerah.
Baca Juga: Meski Diprotes, Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air Tetap Berlanjut
Namun, deretan ruko tersebut dengan jelas melanggar aturan fasilitas umum.
Dia menduga adanya persekongkolan antara pemilik ruko dan aparat setempat.
"Kenapa dia tidak bertindak? Itulah yang menjadi persoalan dugaan persekongkolannya ada," ucap Trubus dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5).
Sementara Riang telah melaporkan pelanggaran ini ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, tetapi laporan tersebut juga tidak mendapat respon yang berarti.
Camat Penjaringan, Depika Romadi, tetap diam tentang kasus ini hingga rekomendasi teknis pembongkaran ruko tersebut dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara diterbitkan.
Baca Juga: Pemilik Ruko di Pluit Karang Niaga Bersedia Biayai Perbaikan Jalan, Telan Ratusan Juta, Dana Minus
"Ketika ada Rekomtek seperti ini, berarti ada kejelasan dasar hukum," ujar Depika, Sabtu (20/5).
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengaku baru mengetahui tentang situasi ini setelah laporan diterima melalui situs Cepat Respons Masyarakat (CRM) pada Maret 2023 kemarin.
"Sampai ke saya begitu CRM ya, dia mengadu ke pendopo. Kan Pak Gubernur bikin tuh (CRM), ke situ. Baru masuk ke kami, baru kami respons. Saya enggak tahu sih yang (laporan) 2019," imbuh Ali, Minggu (21/5).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.