JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Depok, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan penanganan kasus antara suami istri yang saling menganiaya itu dirasa perlu ditangani oleh penyidik kepolisian yang lebih berpengalaman.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya
Menurut mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, penyidik berpengalaman yang dimaksud yaitu jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus, punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap. Siapa saja nanti menjadi perpanjangan akan kami ambil alih," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok pada Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, Karyoto mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus yang kini tengah ditangani oleh Polres Metro Depok itu.
Menurutnya, rencana untuk mengambil alih penanganan kasus KDRT tersebut akan diputuskan paling lambat dua hari lagi.
"Saat ini masih, nanti siang atau besok bisa dilimpahkan. Kami lihat perkembangan keadaan kiri kanan," kata Karyoto.
Namun demikian, Karyoto berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Mengingat, semangat Undang-Undang (UU) KDRT adalah menyatukan kembali keluarga yang bertengkar.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya
"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ucapnya.
Adapun kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri ini, kata dia, diharap bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya, bahwa dalam menangani suatu perkara haruslah berimbang.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang,” ujarnya.
“Kalau ada dua laporan, ya dua-duanya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.