Kompas TV regional jabodetabek

Apa Alasan dan Pertimbangan Penyidik Polres Depok Sebut Istri Korban KDRT Juga Jadi Tersangka?

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 19:58 WIB
apa-alasan-dan-pertimbangan-penyidik-polres-depok-sebut-istri-korban-kdrt-juga-jadi-tersangka
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: Envato)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Putri Balqis, seorang istri yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban KDRT, tapi kemudian menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka karena ia juga terduga melakukan kekerasan terhadap suaminya berinisial BB.

Dikatakan dalam laporan bahwa Balqis dituduh meremas alat vital suaminya dengan keras saat terjadi keributan.

"Saat istri terus berusaha melepaskan diri, dia meremas alat vital suaminya dengan kuat, yang membuat suaminya memukulnya untuk melepaskan diri," kata Yogen dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Mengacu pada hal tersebut, Yogen mengungkapkan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.

Baca Juga: Ayah Korban KDRT di Depok Ungkap Anaknya Lakukan Pembelaan Diri saat Dianiaya, Apa Kata Polisi?

Menurut ahli pidana kepada penyidik, tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan bagian dari unsur pidana.

Sehingga, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu.

"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istrinya," ucap Yogen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Balqis langsung ditahan.

Yogen mengatakan, Putri Balqis ditahan karena dia tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Istri ini memang sejak awal tidak kooperatif, mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, hingga tahap penyidikan, dia tidak hadir saat dipanggil," ungkap Yogen.

Yogen juga menyebutkan bahwa mereka telah memfasilitasi proses keadilan restoratif terhadap kedua pihak.

Namun, Putri Balqis tidak menghadiri proses tersebut.

Baca Juga: Heboh Korban KDRT Malah Jadi Tersangka di Depok, Apa Kakak Harus Meninggal Dulu Baru Dapat Keadilan?

Tidak hanya itu, Yogen juga menuturkan bahwa Putri Balqis dan keluarganya tidak memberikan akses kepada suaminya untuk bertemu dengan anak-anak mereka, meski suaminya masih bertanggung jawab untuk kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anaknya.

"Sampai sekarang, suaminya masih berusaha untuk bertemu dengan anak-anaknya, dan informasi terakhir menyebutkan bahwa anak-anaknya dititipkan kepada adik perempuannya," ungkap Yogen.

Kata Ayah Putri Balqis soal Tuduhan Penganiayaan

Noviansyah Siregar, ayah dari Putri Balqis mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang kasus yang melibatkan putrinya.

Menurutnya, Putri yang seorang korban KDRT, pertama kali melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, dan polisi menetapkan suaminya sebagai tersangka.

Namun, suami Balqis melaporkan balik dengan tuduhan yang sama, mengaku bahwa alat kelaminnya terluka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus KDRT yang Libatkan Politikus PKS

"Tiba-tiba saya mendapat informasi dari pengacara bahwa suaminya telah mengajukan permintaan visum," ungkap Noviansyah kepada Kompas TV, Rabu.

"Seolah-olah dia menjadi korban KDRT dari istrinya (anak saya). Dia mendapatkan visum tersebut dari rumah sakit dekat Polres Depok," lanjutnya.

Noviansyah berpendapat bahwa visum yang diperoleh suami Balqis seharusnya tidak dapat memperkuat laporannya, mengingat visum tersebut diterbitkan 14 hari setelah insiden tersebut.

Dia menambahkan bahwa dalam jangka waktu dua minggu tersebut, luka yang diderita putrinya mulai memudar.

"Yang aneh, rumah sakit dapat menerbitkan visum tersebut meskipun tidak ada tanda-tanda kekerasan. Yang divisum itu mendapatkan kekerasan dari bagian alat kelaminnya," jelas Noviansyah.

"Dia memiliki hernia yang saya ketahui, dan jika dia stres, bisa membengkak. Saksi ahli pidana menguatkan hal ini dan anak saya yang dipanggil," tambahnya.

Situasi menjadi semakin rumit ketika suaminya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan akan menjalani operasi.

Baca Juga: PKS Sebut Anggota DPR Inisial BY Ajukan Pengunduran Diri Buntut Dugaan KDRT

Sementara itu, Balqis, yang memiliki riwayat asam lambung, ditahan tanpa penangguhan sama sekali.

Noviansyah menunjukkan bukti yang menggambarkan bagaimana suaminya malah pergi liburan ke Lombok dengan orang tuanya, bukannya menjalani operasi seperti yang dikatakannya.

"Mengapa putri saya, yang merupakan pelapor pertama dan buktinya jelas ada, tetapi dari pihak yang melaporkan balik hanya ditahan selama 24 jam dan tidak ada tindak lanjut," kata Noviansyah.

"Dia meminta izin untuk menjalani operasi, tetapi saat itu dia ada di Lombok. Saya memiliki bukti bahwa dia berada di Lombok dalam bentuk video," ungkapnya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x