PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan pemalsuan merek sarung digelar di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam sidang ekspesi yang digelar Rabu (17/05/2023)siang, kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif menyerahkan barang bukti awal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Barang bukti awal itu berupa perjanjian jual beli merek sarung, bukti sertifikat merek sarung dari Kementerian Hukum dan HAM. Serta bukti kedudukan terdakwa sebagai direktur, dan bukan sebagai direktur utama (dirut) yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus ini.
"Kami dari tim penasehat hukum menyampaikan bukti awal. Bukti awal ini penting karena dari penyidik tidak sampai ke JPU, " kata Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maziyah menyebut pihaknya akan mempelajari eksepsi dari terdakwa. Serta akan menjadikan bahan tanggapan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.
"Agenda tadi adalah penyampaian bukti awal sebagai pendukung dari eksepsi penasehat hukum. Kami selaku JPU akan menjadikan sebagai bahan tanggapan eksepsi," kata Maziyah, JPU.
Sebelumnya Mohammad Khanif didakwa JPU melanggar ketentuan pasal 100 ayat 1 KUHP tentang merek dan indikasi geografis. Terdakwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya, ditetapkan menjadi terdakwa dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung Gajah Duduk Asia Kembang.
#pemalsuanmereksarung #pekalongan #sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.