AKBP Ardi mengungkapkan, pelaku melakukan perusakan bangunan atau penembakan kaca Puskesmas Depok 1 pada Kamis (11/5) malam sekitar pukul 22.06 WIB.
Baca Juga: Teror Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman, Polisi: Pelaku Lepas Tembakan 9 Kali
Kronologi kejadian bermula ketika HS, mantan tenaga keamanan di Puskemas Depok 1, merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023 lalu.
Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan puskemas.
Penembakan ke gedung puskemas, kata AKBP Ardi, dilakukan oleh HS dan SM.
"HS menembak 3 kali. Sisanya temannya," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian di lokasi kejadian, ada sebelas butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran lebih kurang 6 milimeter yang ditemukan di bawah jendela maupun di halaman puskesmas.
Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca. Saat ini, senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah untuk menjalani uji balistik guna menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut.
Lima pelaku itu pun disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," jelas AKBP Ardi.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.