Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Cekcok Usai Pesta Miras di Mangkang, Berujung Maut

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 19:08 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV – Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang menewaskan Agus Suprapto (28) warga Dukuh Karangsari, Kaliwungu, Kendal pada Minggu (07/05/2023) dini hari lalu. Sementara itu pada Selasa (09/05/2023) siang, 4 orang berhasil ditangkap unit Reskrim Polrestabes Semarang di rumahnya masing-masing.

Empat pelaku yakni ZB, AK, DA dan S warga Mangkang, Semarang tak berkutik usai ditangkap petugas yang berhasil mendeteksi dua pelaku utama saat berada di tempat kosnya.

Aksi penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal tersebut bermula, ketika korban dan dua pelaku utama terlibat cekcok usai pesta miras di tempat kos adik ZB. Korban yang merasa terdesak akhirnya memilih melarikan diri, namun oleh salah satu pelaku, meneriaki korban pencuri hingga dua warga ikut melakukan pengejaran dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang menjelaskan dua pelaku utama yakni ZB dan AK sebelumnya terlibat salah paham dengan korban. Hingga akhirnya melakukan penggeroyokan dan memukul menggunakan batu mengenai kepala korban hingga terluka parah.

“Untuk TKP di depan pos ojek Pasar Mangkang, dimana dari kejadian tersebut korban meninggal dunia. Empat pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut berhasil kita amankan," ungkap Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

"Saya hampir dipukul pakai batu, kemudian saya menghampiri korban waktu dia tepar, saya pukul dua kali pakai batu kearah muka," Kata ZB, pelaku.

Salah satu saksi yang berada di tempat kejadian mengaku, peristiwa tersebut diduga karena ada masalah dengan wanita, korban dikeroyok oleh sejumlah pria hingga tewas. Sebelumnya di lokasi juga terjadi pesta miras.

"Rame banget malam itu, pada minum oplosan," Ujar Madoli, saksi.

Keempat pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

#penganiayaan #penggeroyokan #semarang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x