KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu unit kapal ikan berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kepulauan Talaud, Sulawesi.
Penangkapan bermula dari laporan nelayan yang melihat kapal tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Saat diperiksa, kapal berbendera Filipina itu tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia. Petugas juga menemukan hasil tangkapan berupa ikan tuna di dalam kapal, yang diawaki oleh tiga warga negara Filipina.
Ketiga anak buah kapal beserta kapal dan seluruh muatannya kini ditahan di kantor PSDKP Tahuna.
#filipina #talaud #kkp
Baca Juga: 16 Pelajar Terseret Ombak di Pantai Pasia Tiku Sumbar, 3 Orang Meninggal Dunia
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.