MAKASSAR, KOMPAS.TV - Berikut kronologi eks pemain PSM Makassar Hisyam Tolle yang melakukan penikaman terhadap sekuriti atau satpam di sebuah tempat karaoke.
Pria bernama lengkap Achmad Hisyam Tolle ditangkap pihak polisi usai menikam seorang satpam yang bertugas XIDD Karaoke di Kelurahan Daya, kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Insiden penikaman tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2022) pagi sekitar pukul 05.30 WITA di lahan parkir XIDD Karaoke.
Pria berusia 29 tahun itu menusuk leher securiti XIDD karaoke menggunakan pecahan botol karena tersinggung setelah diimbau untuk pulang.
Korban yang yang bernama Ridwan (34) saat ini masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Insiden penikaman itu bermula kala Hisyam Tolle bersama seorang rekannya bernama Rio mendatangi XIDD karaoke pada pukul 01:00 WITA Sabtu (6/5/2023).
Dia memesan ruangan pribadi atau private room serta mengorder beberapa minuman.
Menurut penelusuran polisi, ada empat wanita yang menemani Hisyam dan Rio dalam ruangan tersebut.
Menjelang pagi, terjadi perselisihan di dalam ruangan tersebut. Korban yang bernama Ridwan (34) selaku petugas keamanan karaoke itu pun datang.
Baca Juga: Pria di Mamuju Upahi Keponakan Rp1,5 Juta untuk Bunuh Istri, Korban Tewas Ditikam Badik
"Saat minum terjadi perselisihan. Sehingga korban sebagai sekuriti menyuruh pelaku pulang, namun pelaku tidak mau pulang dan malah berselisih dengan korban sebagai sekuriti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dikutip dari Kompas.com.
Saat keluar ruangan, Hisyam Tolle dan korban tetap berselisih. Kemudian ketika berada di meja kasir, Hisyam langsung memecahkan botol dan mengambil pecahan botol tersebut.
Dengan membawa pecahan botol, pelaku pun mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian lehernya, pada pukul 05:30 WITA.
"Korban ditusuk dan mengenai leher bagian atas sebelah kiri dan mengenai jari tangan sebelah kanan, selanjutnya korban dibawa ke RS Daya untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Hisyam Tolle pun disangkakan Pasal 351 KUHP dan terancam dihukum kurungan penjara di atas lima tahun.
Dalam sebuah video penangkapan yang beredar, Hisyam Tolle sempat menolak saat akan dibawa oleh anggota polisi.
"Saya salahkah? Saya salahkah?" kata Hisyam Tolle kepada polisi yang menangkapnya.
Karena sempat sempat menolak saat hendak dimasukkan ke mobil polisi, polisi terpaksa mengikat kedua tangannya menggunakan kain sarung sebelum dimasukkan ke dalam mobil.
"Kau lawan polisi, enak aja kau!" ucap polisi usai mengikat kedua tangan Tolle.
Baca Juga: Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Ditikam 4 Teroris Uzbekistan yang Berusaha Kabur
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.