BATAM, KOMPAS.TV – Polisi menangkap tiga guru Pondok Pesantren Wali Songo Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), atas dugaan penganiayaan terhadap santri.
Ketiga pengasuh pondok pesantren tersebut adalah Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar, dan Ustaz As'ari.
Ketiganya diduga menganiaya seorang santri hingga mengalami luka pada bagian mata, pipi kanan, dan bagian bibir. Bahkan ada pendarahan di bawah bola mata kanan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Jumat (5/5/2023) mengatakan, ketiganya dilaporkan oleh orang tua korban.
“Pengaduan tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada, Sabtu (28/1/2023) lalu, dan saat ini ketiga pelaku telah kami amankan,” kata dia, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Rem Blong dan Sopir Hilang Kendali, Bus Rombongan Santri Gontor Jatuh ke Jurang, 3 Orang Meninggal
Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari sana kami menetapkan terlapor Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar dan Ustaz As'ari sebagai tersangka,” ungkap Budi.
Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, yakni Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar, sedangkan As'ari kabur.
“Setelah melakukan koordinasi, Ustaz As’Ari berhasil kami tangkap di Kabupaten Bongo Provinsi Jambi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/4/2023)” lanjut Budi.
Budi menyangkan perbuatan ketiga pelaku, yang menurut dia seharusnya melakukan pembinaan terhadap santri-santrinya, namun justru menganiaya.
Dari hasil visum, Budi mengajelaskan, terdapat pendarahan di bawah bola mata kanan korban.
Kemudian terlihat juga luka lebam di bawah mata kiri, luka gores di bibir bawah, beberapa luka goresan panjang di lengan dalam tangan kanan, dan terlihat dua bekas luka berbentuk bulat di lengan dalam tangan kanan, serta terlihat juga luka robek di punggung tangan kiri.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 40 Ruko dan 18 Kios di Plaza Botania Batam
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana.
“Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Budi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.