MALANG, KOMPAS.TV - Pihak Malang Plaza akhirnya angkat bicara terkait kebakaran yang terjadi pada Selasa (03/05/2023).
Melalui kuasa hukumnya, Solehuddin, pihak Malang Plaza minta maaf dan berbelasungkawa.
Saat ditanya terkait ganti rugi, kuasa hukum menyebut kebakaran terjadi karena force majeure.
Karena tidak ada unsur kesengajaan, kuasa hukum menyebut berdasarkan asas hukum, maka tidak ada ganti rugi.
"Perlu saya sampaikan bahwa kejadian yang menimpa Malang Plaza menurut versi kami force majeure, tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan asas hukum, kalau force majeure ya ditanggung sendiri. Saya berharap semoga ini tidak terjadi apa-apa, bisa diselesaikan dengan baik-baik" Katanya, Rabu (03/05/2023).
Saat ini Malang Plaza menunggu hasil olah TKP. Labfor Polda Jatim sendiri gagal melakukan olah TKP karena lantai 2 dan 3 Malang Plaza masih panas.
#kebakaranmalangplaza #pengelolamalangplaza
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.