DENPASAR, KOMPAS TV - Sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan Kejati Bali pada Senin lalu, akhirnya Kamis (6/4) sekitar pukul 09.30 Wita, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana SPI UNUD, Prof I Nyoman Gede Antara datang bersama tim kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Bali. Dengan status sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana kali ini diperiksa bersama dua orang saksi yang berstatus sebagai dosen pada Universitas Udayana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Kejati Bali tetap masih memberlakukan pencekalan selama 6 bulan kepada 4 orang tersangka dan 1 orang saksi. Dalam pemeriksaan tersangka kali ini, menurut dia, pihaknya belum berani memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan usai diperiksa.
Hingga Kamis (6/4) sore tersangka Rektor Universitas Udayana masih diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus ) Kejaksaan Tinggi Negeri Bali.
#danaSPIunud #kejatibali #rektorUNUD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.