DENPASAR, KOMPAS TV - Rektor Universitas Udayana penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Prof I Nyoman Gede Antara diperiksa selama kurang lebih sembilan jam. Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) UNUD, ada sebanyak 86 pertanyaan yang mencapai 55 halaman yang di berikan penyidik kepada Prof Antara.
Kuasa hukum Rektor UNUD, Gede Pasek Suardika mengatakan, kliennya sangat kooperatif dalam kasus ini. Pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan dana SPI yang mencapai milyaran tersebut, Gede Pasek Suardika menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Dana SPI tersebut telah gunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan di Universitas Udayana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menyampaikan, pihaknya juga telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan pra peradilan yang telah diajukan pihak UNUD.
Dalam kesempatan tersebut tim kuasa hukum Prof Antara juga membantah kliennya mangkir dalam surat panggilan sebagai tersangka yang diajukan kejaksaan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat tertulis kepada Kejati bahwa kliennya tersebut sedang menghadiri tugas dari kampus. Selanjutnya Prof Antara bersama tim kuasa hukum Universitas Udayana akan melakukan gugatan pra peradilan, 10 April 2023.
#kejatibali #dugaankorupsidanaSPI #universitasudayana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.