JAKARTA, KOMPAS TV - Pemberhentian Brigjen endar priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK menjadi polemik. KPK beralasan pemberhentian Endar dari direktur penyelidikan karena masa tugasnya berakhir 31 Maret 2022.
Akan tetapi menurut Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Kapolri telah mengirim surat jawaban kepada KPK dan menegaskan perpanjangan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Terkait polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Polisi Endar Priantoro, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutnya hanya soal teknis dan cukup diserahkan ke KPK dan Polri saja.
Sebelumnya, Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Endar diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri karena masa tugasnya di KPK berakhir serta tak ada permintaan perpanjangan Endar dari KPK kepada Polri. KPK pun telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas direktur penyelidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.