JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim, dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, sebagai tersangka kasus korupsi suap di Pemerintah Daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Bupati Kapuas terbukti menerima suap dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas.
Sementara istrinya, juga diduga menerima uang dan barang mewah dari Pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Suami-istri ini diduga menerima gratifikasi hingga Rp 8,7 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.