"Terjadi kejang baru keringetan dan saya sok kaget dengan efek tersebut saya sendiri langsung minta tolong ke warga untuk bawa ke puskesmas," kata Suhendi.
Kasubbid Toksikoligi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Faizal Rachmad sebelumnya memaparkan hasil otopsi Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Perselingkuhan Istri Mantri Penyuntik Mati Kades dengan Korban
Hasil otopsi menunjukan, adanya overdosis kandungan rocuronium atau obat yang digunakan untuk melemaskan otot didalam tubuh korban.
Adapun Suhendi menyuntikkan rocuranium ke tubuh korban karena kesal sang kades berselingkuh dengan istrinya.
Perselingkuhan tersebut sebenarnya mengambil jalan damai dan sudah dimusyawarahkan. Sayangnya, istri pelaku berinisial NN dan Salamunasir masih menjalin hubungan asmara secara diam-diam.
“Permasalahan tersebut (perselingkuhan) telah diselesaikan secara musyawarah, namun ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut,” kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena.
Menurut AKBP Hujra, keduanya masih intens berkomunikasi dan bertemu. Hal ini diketahui dari adanya foto yang memperlihatkan kebersamaan NN dan Salamunasir.
Baca Juga: Polisi Ungkap Isi Cairan yang Disuntikan Mantri Hingga Menewaskan Seorang Kades di Serang!
Hingga pada Minggu (12/3) Pukul 10.00 WIB, Suhendi menemukan foto-foto tersebut saat melihat isi galeri di ponsel sang istri.
Melihat hal itu, emosi Suhendi pun tersulut. Pukul 12.00 WIB, dia mendatangi rumah Salamunasir dengan membawa suntikan berisi cairan yang akan disuntikkan secara paksa ke tubuh korban.
Sempat terlibat adu mulut, Suhendi akhirnya menyuntikkan cairan tersebut ke punggung sebelah kiri Salamunasir. Korban pun mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.
Korban lantas dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh istri dan warga setempat. Saat itu, Puskesmas menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Banten.
Sesampainya di rumah sakit, dokter melakukan pemeriksaan dan menyatakan korban sudah meninggal dunia. Atas perbuatannya, Suhendi dijerat Pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.