JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan baju bekas dan barang elektronik bekas dari luar negeri.
"Kami menetapkan ada dua tersangka yaitu satu tersangka untuk penyelundupan baju bekas dan satu tersangka lainnya untuk barang elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 535 karung (balpres) baju bekas impor. Ratusan balpres tersebut disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Polisi juga menyita 604 barang elektronik yang terdiri dari 577 unit handphone dan 27 unit tablet.
Baca Juga: Larangan Baju Bekas Impor, Pedagang: Kalau Dilarang, Sekolah Anak Saya Bagaimana?
Auliansyah mengatakan, tersangka mendatangkan baju bekas dari sejumlah negara.
"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," katanya, seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Selanjutnya, barang-barang tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sebagai barang bukti tindak pidana ekonomi hasil penyelundupan barang bekas.
Auliansyah memaparkan, kedua tersangka merupakan pelaku usaha impor barang-barang bekas berskala besar yang sudah melakukan kegiatan usaha ilegal ini sejak 2018.
Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.