DENPASAR, KOMPAS.TV - Wisatawan yang hendak berlibur ke Bali dilarang menyewa motor, khususnya warga negara asing.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata.
"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3/23), dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, kebijakan ini akibat buntut dari kasus banyaknya wisatawan mancanegara yang melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Gubernur mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023.
Baca Juga: Lakukan Pekerjaan Ilegal di Bali, 2 WNA Asal Rusia Ditangkap Petugas Imigrasi
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini. Waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Gubernur.
Ke depan, kata dia, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Koster mengatakan, pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, keamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," ucapnya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Baca Juga: Langgar Hukum dan Ketentuan, 5 'Bule' di Bali Dideportasi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.