“Pelaku menawari korban untuk menyebar garam di jalan agar usahanya bisa laris dan lancar,” terang Donny.
Korban sempat berniat memberikan uang, namun pelaku berlagak menolak uang tersebut.
Uang itu kemudian disimpan kembali oleh korban di sebuah dompet dan diletakkan di depan televisi di ruang tamu.
“Setelah berhasil mengelabui korban dengan cara menyuruh menyebar garam di jalan, pelaku mengambil dompet dan HP korban lalu pergi meninggalkan rumahnya,” ungkap Donny.
Saat awak media menanyakan alasan pelaku menyuruh korban menaburkan garam, pelaku mengaku hanya sebagai tipu muslihat semata.
Pelaku juga menyebut kenal korban dari platform judi online.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pencurian Data Pribadi
“Ya itu buat tipu-tipu aja, untuk mengalihkan aja. Uang untuk keluarga, sebagian sudah dipakai,” kata Kekes.
Polisi membekuk pelaku pada 14 Februari lalu di Hotel Griya Tentrem, tanpa perlawanan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.