SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga warga Cilacap, Jawa Tengah, masing-masing yakni AS, DW serta SG pada hari Kamis (16/2/2023) siang dibawa ke ruang Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah memproduksi dan mengedarkan obat kuat tanpa disertai izin edar dari Badan POM Jawa Tengah. Dalam kegiatan yang sudah berlangsung selama 3 bulan ini, pelaku sudah mengedarkan di berbagai wilayah Jawa Tengah serta Kepulauan Kalimantan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku mengetahui pembuatan obat kuat atau jamu herbal ini setelah keluar dari pabrik jamu tempatnya bekerja. Dalam kurun waktu 1 bulan, obat atau jamu yang dikemas menggunakan campuran bahan kimia ini mampu memproduksi 100 dus dan mendapat keuntungan sekitar Rp 1,5 juta setiap minggunya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengaku sudah melakukan penyelidikan selama 3 bulan untuk memastikan tempat pembuatan obat kuat. Dari keterangan sementara, pemasaran yang dilakukan oleh pelaku yaitu melalui media sosial.
“Sebelumnya dia (pelaku) sudah pernah bekerja di salah satu perusahaan jamu sehingga dia sudah tahu cara mengemas, memproduksi, mencampur bahan-bahan tersebut menjadi suatu jamu. Namun demikian ini tidak memiliki izin edar dari Balai Produksi. Dikatakan peredaran jamu tersebut adalah ilegal,”ujar Kombes Pol Lutfi Martadian.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, petugas akan menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Kini, ketiga pelaku ditahan di Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
#obatkuat #cilacap #poldajateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.