JAKARTA, KOMPASTV - Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atau 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut disampaikan hakim pada sidang putusan, Rabu (15/2) di PN Jakarta Selatan.
Putusan tersebut disambut baik dan haru oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talepessy.
“Bagaimana perjuangan kita dari awal mendampingi Richard, melihat perjuangan Richard Eliezer, berani, bangkit, merasa ketakutan, kami terharu tadi,” ucap Ronny pada KompasTV.
“Sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini itu terbukti,” lanjutnya.
Ronny mengungkap hal yang disampaikan Richard Eliezer usai divonis ringan oleh hakim.
“Tadi saya peluk saya dan sampaikan 'Bang, terima kasih’,” ucap Ronny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.