JAKARTA, KOMPAS.TV- Rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat itu kini tak bersisa. Tiga pekan lalu, ekskavator merubuhkan rumah yang didirikan pada 1930 ini.
Bangunan kuno ini bukan sekadar rumah biasa, tapi mengandung sejarah. Di rumah inilah, Soekarno pernah singgah selama tiga bulan ketika Jepang tiba di Indonesia pada 1942.
Meungutip situs Padang.go id, kala itu pemerintah Belanda khawatir Bung Karno akan dimanfaatkan Jepang. Karena itu, dia akan dibuang ke luar negeri dari Bengkulu.
Namun ketika akan diberangkatkan, kapal yang akan digunakan rusak. Akhirnya Bung Karno diperintahkan oleh Pemerintah Belanda menuju Padang dengan mengendarai gerobak sapi.
Nah, saat di Kota Padang inilah, Bung Karno tinggal di sini, yang juga dikenal sebagai rumah Ema Idham.
Baca Juga: Kiprah Inggit Garnasih, Istri Soekarno dalam Duka dan Perjuangan, Diusulkan jadi Pahlawan Nasional
Kompas.id melaporkan, sebelumnya rumah ini dijadikan sebuah kafe, yang bernama Tiji Cafe. Namun kafe tersebut sudah ditutup. Saat ini, lahan bekas cagar budaya itu terlihat dikelilingi pagar seng warna merah dan biru setinggi sekitar 2 meter.
Adapun bangunan rumah sudah rata dengan tanah. Hanya material sisa penghancuran yang terlihat.
Suryadi (76), warga sekitar, mengatakan, bangunan tersebut dibongkar dengan ekskavator sekitar tiga pekan lalu.
”Kabarnya (lahan bekas rumah ini) akan dibangun gedung tiga tingkat,” katanya.
Menurut Suryadi, sebelumnya rumah itu pernah dimiliki oleh Fauzi Bahar, mantan Wali Kota Padang. Selanjutnya, rumah dijual ke seseorang, lalu dijual kembali ke seorang pengusaha air minum kemasan di Kota Padang yang merupakan pemilik saat ini.
Sebenarnya rumah ini sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Itu berarti, rumah tersebut seharusnya tidak bisa dibongkar.
Hal itu diperkuat oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumbar Undri, yang mengatakan Rumah Ema Idham telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
”(Cagar budaya itu merupakan) tugas dan wewenang Pemkot Padang, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Undri.
Baca Juga: Artefak dan Cagar Budaya Temuan MRT Jakarta akan Dipamerkan di Museum, Sebagian Jadi Konstruksi MRT
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengaku sudah mendapat informasi soal bersejarah itu sudah dibongkar. Namun, ia belum tahu apakah pembongkaran itu sesuai aturan atau tidak.
”Saya belum dapat informasi. Kemarin memang sudah dibongkar, tetapi belum bisa saya memberikan apa (keterangan) lagi. Saya masih di Jakarta,” kata Yopi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.