JAMBI, KOMPAS.TV - Ibu muda pemilik rental Play Station atau PS di Jambi berinisial YSA, ternyata menyetubuhi dua anak laki-laki yang menjadi korban pencabulannya.
Diketahui, tersangka YSA mencabuli 17 anak yang masih di bawah umur. Rinciannya, sebelas korban merupakan anak laki-laki. Sisanya, enam korban adalah anak perempuan.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru, Ibu Muda yang Cabuli 17 Anak Koleksi Video Porno di Ponsel, Diakui Suami
Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta membeberkan dua anak laki-laki yang dipaksa berhubungan badan oleh tersangka YSA itu masing-masing berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Adapun persetubuhan yang dilakukan YSA terhadap dua anak laki-laki tersebut terjadi di rumahnya, tepatnya di kamar pribadi tersangka.
Namun, Andri mengatakan, sebelum hubungan intim itu dilakukan, tersangka YSA terlebih dahulu memaksa dua anak laki-laki itu untuk menonton film porno.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri, Rabu (8/2/2023), dikutip dari Tribunjambi.com.
Baca Juga: Imbas Kasus Pencabulan Ibu Muda Pemilik Rental PS, Orangtua di Jambi Larang Anaknya Keluar Rumah
Andri menambahkan, korban pencabulan tersangka YSA belum bertambah. Sampai saat ini masih 17 anak dari sebelumnya dilaporkan sebelas anak.
Data itu, kata Andri, didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, dan berdasarkan keterangan pihak keluarga korban.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan enam orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, pihaknya menemukan bukti baru dalam kasus ini. Adapun bukti baru yang dimaksud itu yakni ditemukannya foto dan video porno di telepon seluler atau ponsel milik YSA.
Baca Juga: Sosok Perempuan Pemilik Rental PS yang Cabuli 17 Anak di Jambi Ternyata Bekas Pemandu Lagu
"Iya benar, kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," kata Kombes Andri.
Namun saat diperiksa terkait temuan bukti baru tersebut, Andri mengatakan tersangka YSA tidak mengakui bahwa foto dan video porno itu miliknya.
Tak hanya itu, Andri melanjutkan, YSA juga tidak mengakui pernah memperlihatkan foto dan video porno tersebut kepada anak-anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengonfirmasi soal video porno itu kepada suami YSA dan diakui bahwa itu milik istrinya.
Baca Juga: Wanita yang Cabuli 17 Bocah Disebut Sosok Nekat, Sering Ancam Suami Bila Tak Dilayani Berhubungan
Menurut Andri, foto dan video porno itu ternyata menjadi koleksi tersangka YSA. Hal ini sesuai dengan keterangan suami tersangka yang membenarkan bahwa istrinya mengoleksi video tersebut.
"Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban," ucap Andri.
Andri menambahkan, ponsel milik tersangka itu saat ini telah menjadi barang bukti. Kemudian beberapa dokumen yang sempat dihilangkan tersangka sudah diangkat kembali.
Baca Juga: Wanita Bos Rental PS yang Cabuli 17 Anak Laporkan Balik 8 Korbannya, Mengaku Telah Diperkosa
Sumber : Tribun Jambi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.