PALEMBANG, KOMPAS.TV – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terancam harus tetap menjalani penjara selama sembilan tahun. Ancaman hukuman ini muncul setelah permohonan upaya bebas yang dilakukan kuasa hukumnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.
“Karena sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, maka kami akan koordinasi dulu dengan klien,” ujar Redho, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta-Fakta Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi
Menurutnya, bila Kasasi ditolak MA, maka hukuman yang dikenakan terhadap Alex adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dimana kliennya itu mendapatkan potongan menjadi 9 tahun penjara.
Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan agar 10 rekening milik Alex Noerdin segera dibuka. “Penuntut umum juga diminta mengembalikan semua harta yang disita, “ungkapnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Alex Noerdin. Namun, belum mengetahui secara detail pertimbangan apa saja yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” kata Sahlan,
Adapun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan menjelaskan, dengan adanya penolakan Kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.
Baca Juga: Alex Nurdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI : "Hukuman Mati Perlu Dipertimbangkan"
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terhadap Alex Noerdin sehingga vonisnya yang semula 12 tahun turun menjadi 9 tahun.
“Bila pihak Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” ujar Radyan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin karena terbukti korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex 20 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Sedangkan untuk pidana tambahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.