JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi membacakan duplik di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, pada Kamis (2/2/2023).
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum istri ferdy sambo itu menyindir penuntut umum terlalu lelah sehingga membuat replik yang tidak berdasarkan alat bukti yang valid.
“Terkadang kami bertanya-tanya apakah penuntut umum memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut. Karena tidak ada bukti dan argumentasi hukum untuk membantah nota pembelaan tim penasihat hukum,” ujar Arman Hanis.
“Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong di sana sini dan dinyatakan harus selesai dan dibacakan,” sambungnya.
Arman menyebut replik penuntut umum berbahaya bagi upaya peradilan yang fair.
“Alih-alih berkontribusi pada pencarian kebenaran materil. Replik yang seperti itu tentu bisa berbahaya bagi upaya mewujudkan peradilan yang fair sebagaimana kita cita-citakan,” ujarnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.