BADUNG, KOMPAS TV - Perjuangan panjang warga Banjar Adat Mumbul yang menempati aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 1930 akhirnya membuahkan hasil. Hal ini ditandai dari kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Hadi Tjahjanto ke Balai Banjar Mumbul Jumat (27/1) pagi.
Berdasarkan koordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan melihat kelengkapan dokumen-dokumen yang ada di kantor pertanahan, Menteri ATR/ BPN menyatakan, tanah seluas sekitar 1, 5 hektarare diserahkan ke warga Banjar Adat Mumbul. Dalam jangka waktu sekitar 1 bulan warga dapat menerima sertifikat hak kepemilikan tanah yang sebelumnya menjadi aset Pemprov Bali.
Atas pernyataan yang disampaikan Menteri ATR BPN Hadi Tjahyanto, masyarakat warga Banjar Adat Mumbul pun kini merasa tenang karena tanah pemukiman yang ditempati kini segera akan mendapat sertifikat.
Dari dokumen yang ada diketahui, tanah milik Pemprov Bali seluas 1, 5 hektarare di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan sebelumnya merupakan lahan pertanian dan ditempati warga secara turun temurun. Sejak penataan lahan sekitar tahun 1930, Warga Banjar Bualu telah bermukim ditempat ini, yang jumlahnya tinggal sebanyak kurang lebih 40 KK hingga saat ini. Selain membangun rumah, warga setempat, juga telah membangun balai banjar termasuk pura sebagai tempat bersembahyang warga banjar di Desa Adat Bualu.
#banjaradatmumbul #sertifikattanah #bpn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.