PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Wanasari, melakukan penangkapan tersangka pencabulan anak tiri, TD 50 tahun, di rumahnya di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, kamis sore.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Brebes. TD, ditangkap setelah ibu korban yang memergoki anaknya dicabuli di rumahnya, melaporkan ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Krisnanda, mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan. Tersangka sudah melakukan pencabulan sejak korbannya masih berusia 9 tahun. Dalam aksinya tersangka selalu mengancam anaknya, bila tidak mau melayani nafsu syahwatnya akan menceraikan ibu kandung korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Brebes. Tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.