KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial D, yang merupakan istri dari DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus judi online berinisial "A", yang hingga kini masih diburu polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang 2,6 miliar rupiah, puluhan perhiasan, dan jam tangan mewah. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sepuluh orang di antaranya merupakan pegawai Kominfo, dan delapan orang lainnya adalah warga sipil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk memberantas judi online di Tanah Air, hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Menkomdigi Minta Maaf Anak Buah Terlibat Judi Online, Sebut Butuh Kerja Sama Ibu-Ibu | SERIAL JUDOL
#judionline #komdigi #tersangkajudionline #menkomdigi #meutyahafid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.