Dalam melakukan aksinya, Setu tidak sendirian. Ia bersama Thoha, seorang rekannya yang baru dikenalnya beberapa waktu.
Kini, keduanya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi Setu dilakukan di salah satu kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Pejabat Bank Himbara di Tangsel Bobol Dana Nasabah Prioritas Capai Rp8,5 Miliar, Begini Modusnya
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana, saat beraksi, Setu sengaja mengenakan masker dan kopiah agar mirip dengan pemilik rekening.
"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Putu, Jumat (20/1/2023), dikutip Kompas.com.
Dalam kasus itu, Thoha berperan sebagai pihak yang menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp320 juta.
Thoha juga membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening.
"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp5 juta sebagai tanda terima kasih," terang Putu.
Thoha membujuk Setu dan meminta tolong kepadanya untuk mencairkan uang yang disebutnya milik ayahnya yang sedang sakit.
Di hari yang sama, Thoha juga mencuri buku rekening Muin Zachry di kamar kosnya di Jalan Semarang, Surabaya. Ia juga mengambil KTP dan ATM milik Muin.
Sebelumnya, Thoha sudah mengetahui nomor PIN m-banking Muin dan mengetahui korban punya saldo Rp345 juta di rekeningnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.