SUKABUMI,KOMPAS.TV - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kembali menyita uang hasil korupsi dana bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2016 sebesar 5,8 miliar rupiah. Penyidik tindak pidana khusus hingga saat ini mengumpulkan kerugian negara dari 24 perusahaan yang terlibat dalam kasus SPK fiktif sejak November 2022, total pengembalian mencapai 10,5 miliar rupiah, dari 29 perusahaan. Dari hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, total kerugian negara dari kasus korupsi dana bantuan Provinsi Dinas Kesehatan tahun anggaran 2016 ini mencapai 25 miliar dengan melibatkan 36 perusahaan.
kejaksaan Negeri Cibadak telah memeriksa 100 lebih saksi dari kasus ini. Beberapa pejabat dinas kesehatan dan bank bjb pun turut diperiksa dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Cibadak masih menunggu pengembalian uang senilai kurang dari 15 miliar dari 7 perusahaan lagi.,
Kejadian ini berawal di tahun 2016, ketika SPK itu dikeluarkan untuk melakukan proyek pembangunan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, namun anggarannya tidak ada. SPK fiktif tersebut berupa pengadaan barang dan jasa serta pengadaan fisik proyek pembangunan.,
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.