MAKASSAR, KOMPAS.TV - AD (17) dan MF (18), pelaku penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) terancam hukuman paling lama 10 tahun hingga pidana mati.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menjerat kedua pelaku dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya yakni pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak di bawah umur paling lama 10 tahun.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Landon Sambolangi menjelaskan keduanya tetap dijerat dengan pasal pidana umum, walaupun salah satu tersangka masih di bawah umur.
Baca Juga: Bocah 11 Tahun Korban Penculikan Ditemukan Meninggal Dunia, Pelaku Diduga Hendak Jual Organ
Namun untuk mekanisme penahanan kedua tersangka dilakukan berbeda. Untuk AD penahanannya tujuh hari dan diperpanjang delapan hari. Jika berkas belum dinyatakan lengkap, pelaku akan dititipkan di rumah aman.
Sedangkan MF dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang 40 hari jika berkas perkara belum P.21 setelah penahanan pertama.
Landon menjelaskan sebelumnya MF disebut masih di bawah umur atau berusia 14 tahun. Namun setelah penyidik memeriksa akta kelahiran, diketahui MF sudah berusia 18 tahun.
"MF ini sebelumnya disangka 14 tahun, setelah diperiksa MF sudah 18 tahun lebih lahir 5 November 2004," ujar Landon saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Arief Tirtanata di Polrestabes Makassar, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Dua Remaja Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah untuk Jual Organ Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.