Kompas TV regional kriminal

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 05:45 WIB
polisi-periksa-kondisi-kejiwaan-2-remaja-yang-culik-dan-bunuh-bocah-sd-di-makassar
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.id/RENY SRI AYU ARMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Lebih lanjut, Lando menuturkan tujuan dari pemeriksaan kejiwaan tersebut guna mencari tahu dan menggali informasi mengenai kondisi kejiwaan mereka.

Untuk kondisi kesehatan para tersangka saat ini sangat baik setelah menjalani masa penahanan sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023). Mengenai pemeriksaan lanjutan kejiwaan, belum ada informasi terbaru.

"Secara fisik dalam keadaan sehat. Kita juga menjaga dan memperhatikan kesehatannya," tambah Lando.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala.

Baca Juga: Modus 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD untuk Dijual Organ Tubuhnya, Imingi Uang Rp50 Ribu

Sedangkan tersangka AD ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1) pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisa CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.

Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Baca Juga: 2 Remaja Makassar Pembunuh Bocah SD Kebingungan Cari Pembeli Organ Manusia, Akhirnya Korban Dibuang


 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x