MAKASSAR, KOMPAS.TV - AD (17) dan MF (14), dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, nekat menculik dan membunuh bocah berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku SD bernama Muh Fadli Sadewa.
Penculikan tersebut dilakukan karena kedua remaja itu tergiur keuntungan dari hasil penjualan organ tubuh manusia setelah melihat iklan di internet.
Baca Juga: Tergiur Iklan di Internet, Dua Remaja Makassar Culik dan Bunuh Bocah SD untuk Dijual Organ Tubuhnya
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut terpengaruh oleh konten negatif di internet.
"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini juga akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat," kata Kombes Budhi saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023).
Setelah melihat iklan penjualan organ tubuh manusia di internet, kedua pelaku AD dan MF lantas merencanakan penculikan terhadap korban Fadli Sadewa.
Kombes Budhi mengungkapkan, untuk memuluskan niat jahatnya, kedua pelaku menggunakan modus dengan menjanjikan bakal memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Baca Juga: 2 Remaja Makassar Pembunuh Bocah SD Kebingungan Cari Pembeli Organ Manusia, Akhirnya Korban Dibuang
Setelah bersedia ikut, korban kemudian dijemput menggunakan motor dibawa ke sebuah rumah. Di rumah yang dalam keadaan kosong itulah, kemudian korban Fadli dibunuh.
Menurut Kombes Budhi, korban Fadli dibunuh kedua pelaku AD dan MF dengan cara dicekik dan dibenturkan ke dinding berulang kali.
"Korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan (ke dinding secara berulang),” tutur Kombes Budhi.
Setelah korban tewas, kedua pelaku malah kebingungan. Sebab, kata Kombes Budhi, kedua tersangka ternyata belum pernah bertemu dengan orang yang menjanjikan uang dari hasil pembelian organ tubuh manusia tersebut.
Mereka hanya mendapatkan informasi di internet mengenai keuntungan dari menjual organ tubuh manusia, lalu terputus.
Baca Juga: Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar untuk Dijadikan Korban Penjualan Organ Tubuh
Selain itu, kedua pelaku juga belum bisa memastikan siapa pembelinya, sehingga mereka malah kebingungan sendiri ketika korban meninggal.
"Dia (kedua tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban), akhirnya dibuang,” ujar Kombes Budhi.
Adapun jasad korban Fadli Sadewa lalu ditemukan di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Menurut Kombes Budhi, tubuh korban Fadli Sadewa masih lengkap atau utuh ketika ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik.
Atas perbuatannya, Budhi menuturkan, kedua pelaku AD dan MF akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Keluarga Bocah Korban Penculikan dan Pembunuhan di Makassar Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.