"Korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan (ke dinding secara berulang),” tutur Kombes Budhi.
Setelah korban tewas, kedua pelaku malah kebingungan. Sebab, kata Kombes Budhi, kedua tersangka ternyata belum pernah bertemu dengan orang yang menjanjikan uang dari hasil pembelian organ tubuh manusia tersebut.
Mereka hanya mendapatkan informasi di internet mengenai keuntungan dari menjual organ tubuh manusia, lalu terputus.
Baca Juga: Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar untuk Dijadikan Korban Penjualan Organ Tubuh
Selain itu, kedua pelaku juga belum bisa memastikan siapa pembelinya, sehingga mereka malah kebingungan sendiri ketika korban meninggal.
"Dia (kedua tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban), akhirnya dibuang,” ujar Kombes Budhi.
Adapun jasad korban Fadli Sadewa lalu ditemukan di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Menurut Kombes Budhi, tubuh korban Fadli Sadewa masih lengkap atau utuh ketika ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik.
Atas perbuatannya, Budhi menuturkan, kedua pelaku AD dan MF akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Keluarga Bocah Korban Penculikan dan Pembunuhan di Makassar Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.