MADURA, KOMPAS.TV - Aiptu AR, seorang polisi anggota Polres Pamekasan kini sedang diperiksa Propam Polda Jatim atas dugaan kasus menjual istri ke rekannya sesama polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan soal pemeriksaan Aiptu AR terkait dugaan kasus polisi jual istri ke rekan sesama polisi di Pemekasan, Madura, Jawa Timur tersebut.
Dirmanto menyebut, Aiptu diperiksa propam terkait asusila di dugaa kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut.
“Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).
Berikut ini merupakan fakta-fakta terkait dugaan kasus polisi jual istri tersebut.
Baca Juga: Polisi di Pamekasan Diduga Jual Sang Istri ke Rekannya Sesama Polisi, Pelaku Ditangkap Polda Jatim
Dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi ini bermula dari laporan istri Aiptu AR berinisial MH (41).
Dalam laporan itu, Aiptu AR dilaporkan karena melakukan kekerasan seksual terhadap istri sahnya.
Selain itu, anggota polisi itu diduga membiarkan istri disetubuhi orang lain, yakni rekannya sesama polisi.
"Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Aiptu AR kini sudah menjalani pihak penahanan khusus (Patsus) Propam Polda Jatim sejak Selasa (3/1) lalu dan diperiksa.
Baca Juga: Begini Cara Polisi Berhasil Identifikasi Angela, Korban Mutilasi di Bekasi
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata menyebut, pihaknya juga melaporkan tiga orang polisi terkait kasus tersebut.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang polisi anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata, Jumat, dilansir Tribun Jatim.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.
Sedangkan, MHD dilaporkan atas dugaan perkara pemerkosaan.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, “ jelasnya.
“Padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.
Yongky menerangkan pihaknya bawa bukti kuat terkit dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut.
Bukti itu berupa gambar alat vital yang diduga dikirim rekan polisi kliennya.
Yakni AKP H yang dikirim kepada kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.
Baca Juga: Tega! Suami Jual Istri Ditangkap Polisi
Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Dalam keterangan Yongky, Aiptu AR selaku suami MH diduga kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, Aiptu AR diduga kerap mengonsumsi obat terlarang sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," tandas Yongky.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.