Mereka masih berusaha berkoordinasi dengan KPK agar memberikan izin Lukas berobat ke Singapura.
Baca Juga: KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lukas Enembe lama tidak muncul ke publik.
Lukas selama ini diketahui dalam kondisi tak sehat hingga tak pernah muncul ke hadapan publik.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjeratnya itu.
KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, dengan alasan sakit.
KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September hingga 7 Maret 2023.
KPK akhirnya memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua. Ketua KPK Firli Bahuri dan tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut terlibat dalam pemeriksaan itu.
Namun, KPK memutuskan tidak menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.