SOLO, KOMPAS.TV - Enam orang korban geger Keraton Solo pada Jumat (23/12/2022) malam yang dirawat di rumah sakit akan lapor polisi setelah kondisi mereka stabil.
"Proses hukum kami menunggu korban bisa keluar dari rumah sakit untuk ditangani. Ya belum memungkinkan," kata Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo KRA Dani Nuradiningrat, Sabtu (24/12) dilansir dari TribunSolo.
Ia menjelaskan, enam korban yang terdiri dari abdi dalem dan warga itu masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kustati.
"Masih di rumah sakit. Jumlah pastinya enam, ada warga juga. Yang opname empat," ujarnya.
Para korban tersebut, kata dia, rata-rata mengalami luka di bagian kepala.
"Rata-rata luka kepala. Yang parah patah hidung," ungkapnya.
Baca Juga: Sejarah Konflik Keraton Solo: Sejak 2004, Pernah Damai saat Jokowi jadi Walikota
Ia juga mengatakan, satu korban kericuhan di Keraton Solo masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui adanya patah tulang atau tidak. Sementara itu, dua orang menderita luka memar.
Dani menilai, tindakan pelaku sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, menurutnya penegakan hukum sangat penting dilakukan.
"Kalau tidak diproses secara hukum takutnya ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kedua menjadi patron yang jelek di bidang kebudayaan," jelasnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, empat orang dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi kericuhan Keraton Solo yang diduga melibatkan 50 orang pada Jumat (23/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Cucu Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, BRM Suryo Mulyo bahkan mengaku ditodong senjata api oleh seseorang yang mengaku sebagai aparat keamanan.
Cucu yang lain, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, juga terluka dan mengaku mendapatkan pukulan di bagian punggung.
Selain itu, putri kedua PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi juga mengaku dipukul bagian tangannya memakai bambu hingga lebam.
Baca Juga: Ricuh di Keraton Solo: Cucu Raja Ditodong Pistol dan 4 Orang Dilarikan ke RS
Konflik Keraton Solo tersebut diduga melibatkan dua kubu, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Sri Susuhunan Pakubuwono XIII dan Lembaga Dewan Adat atau yang selama ini dikenal sebagai kubu Gusti Moeng (putri PB XII).
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi lantas mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pidana kekerasan dalam kisruh Keraton Solo tersebut.
"Kami akan lanjut itu secara normatif untuk proses hukumnya," jelasnya, Jumat malam.
Baca Juga: Putra Mahkota Ingin Keraton Solo Dipercantik, Gibran Baru Mau Kerjakan bila Konflik Internal Rampung
Sumber : TribunSolo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.