SEMARANG, KOMPAS.TV - Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana mengedarkan rokok ilegal. Ribuan batang rokok tanpa cukai yang sempat diedarkan di wilayah Kabupaten Grobogan berhasil diamankan dan dimusnahkan.
Dari pengungkapan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang berhasil menangkap empat pelaku. Dua pelaku merupakan distributor utama yang menjadi pemodal dalam bisnis rokok ilegal, sedangkan dua orang lainnya merupakan pengedar yang bertugas mengirim rokok dengan menggunakan sepeda motor.
Modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal yakni diangkut menggunakan mobil dari gudang, kemudian dipindahkan ke dua sepeda motor untuk diedarkan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Kantor Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan terhadap 115 kasus, menangkap puluhan produsen rokok ilegal, serta melakukan proses penahanan terhadap 15 tersangka. Sebanyak 11 juta batang rokok tanpa cukai telah dimusnahkan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 13 miliar.
“Mereka (pelaku) turun dari mobil dan rokok illegal langsung diambil oleh distributor-distributor,” kata Bier Budi Kismulyanto, Kepala KPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.
Selain pengungkapan jaringan tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan rokok tanpa cukai sebanyak 664 ribu batang. Hasil penindakan dilakukan pada periode Maret hingga Desember tahun 2022.
#rokokillegal #beacukai #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.