Kompas TV regional jabodetabek

Masih Ada Dispensasi! Perpanjangan SIM yang Sudah Mati Bisa Dilakukan hingga 19 April 2025

Kompas.tv - 11 April 2025, 08:44 WIB
masih-ada-dispensasi-perpanjangan-sim-yang-sudah-mati-bisa-dilakukan-hingga-19-april-2025
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta yang terlambat memperpanjang SIM tak perlu panik dulu. Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025.

Mereka tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, selama masih dalam tenggat waktu yang diberikan, yaitu dari 8 hingga 19 April 2025.

Kesempatan ini tentunya jadi kabar baik bagi pengguna kendaraan bermotor yang belum sempat memperpanjang SIM karena berbagai alasan.

Dispensasi ini diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @korlantaspolri.ntmc yang menyebutkan sebagai berikut.

Baca Juga: Keterangan Polisi Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Pagar Laut Bekasi

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat memperpanjang masa SIM pada tenggat waktu 8-19 April dengan mekanisme perpanjangan."

Untuk mempermudah proses tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling, yakni layanan perpanjangan SIM yang hadir di lokasi berbeda setiap harinya.

Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Hari ini, Jumat (11/4) layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di lima titik wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan SIM lama
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Baca Juga: Investasi Jangka Panjang, Warga Jakarta Ramai-Ramai Berburu Emas Antam

Mengenai biaya, tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk ongkos tes kesehatan dan asuransi yang ditanggung secara mandiri oleh pemohon.

Jangan sampai menunda hingga masa dispensasi habis dan akhirnya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: