PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Para pemilik kendaraan bermotor kini harus lebih berhati-hati jika memarkir sepeda motornya. Karena lengah sejenak, motornya bisa raib digondol maling.
Hal ini terlihat dari banyaknya laporan kehilangan yang masuk ke kantor polisi. Menyikapi hal ini Resmob Polres Pekalongan Kota menggencarkan pengejaran terhadap para pelaku curanmor. Hasilnya 5 orang tersangka bersama arang buktinya berhasil diamankan.
Para tersangka ini kini meringkuk di sel tahanan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.