Kompas TV regional peristiwa

Guru yang Tampar Siswa di Boyolali gara-gara Es Teh Terancam Sanksi

Kompas.tv - 3 November 2022, 19:37 WIB
guru-yang-tampar-siswa-di-boyolali-gara-gara-es-teh-terancam-sanksi
Ilustrasi: Guru di Boyolali, Jawa Tengah, yang menampar siswa gara-gara es teh, terancam mendapatkan sanksi. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

Es teh itu diletakkan di kantong tas samping yang kemudian tas tersebut ditaruh di kursi.

Lalu ada siswa lain yang menyapu lantai dan memindahkan tas tersebut. Karena siswa tersebut tidak tahu, es teh itu tumpah ke lantai.

A kemudian membersihkan tumpahan es teh itu dengan sapu. Namun, tanpa disengaja, ayunan sapu yang dalam keadaan basah, mempercikan air dan mengenai sebagian teman di kelas.

"Dengan adanya cipratan es teh tersebut guru R menanyakan siapa yang memercikkan air tadi," tutur Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi.

R lalu mendatangi S dan menyuruhnya maju ke depan kelas. A kemudian menanyakan kepada gurunya apakah percikan air es teh itu mengenainya.

Akan tetapi, R justru menilai A menentangnya. R kemudian menampar A sebanyak dua kali.

R sempat hendak menampar kembali A, namun aksinya itu berhasil dihentikan setelah ada seorang siswa yang melerai keduanya. 

Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Pranowo Tanam 3 Juta Bibit Kelapa Genjah di Boyolali dan Sukoharjo

Sesaat kemudian, R meminta A melepas jas almamater dan menggunakannya untuk mengelap percikan bekas tumpahan es teh. 

Jas almamater tersebut kemudian dibuang ke lantai oleh R. 

Guru Terancam Sanksi

Usai kejadian itu, masih dilansir Kompas.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali menemui Bupati.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas kemungkinan sanksi kepada guru yang menampar siswa di ruang kelas.

Kepala Disdikbud Boyolali Darmanto mengatakan bahwa penjatuhan sanksi terhadap guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan kewenangan Bupati.

"Yang berwenang memberikan sanksi atas PNS itu kan Bupati pejabat pembina kepegawaian," ucapnya, Kamis (3/11/2022).

Hingga saat ini, Darmanto masih menunggu laporan kronologi kejadian tersebut. Setelah laporan tersebut diterima, ia akan menyerahkannya kepada Bupati. 

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Terbaru, Ini Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x