BULELENG, KOMPAS TV - Setelah ditangkap, polisi tetapkan Class Riese WNA Jerman sebagai tersangka perampasan mobil. Motif Class Riese melakukan perbuatan melanggar hukum karena berhalusinasi.
Tersangka merasa ada yang mengikuti dari belakang dan meminta korban Ikhwanul, untuk melaju lebih kencang. Namun saat melaju lebih kencang, tersangka merasa tidak nyaman dengan cara menyetir korban, sehingga tersangka memaksa untuk membawa mobil sendiri. Dan terjadi perselisihan yang berujung perampasan mobil, saat perjalanan menuju Denpasar dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Class Riese disangkakan pasal 365 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
#videoviral #bulerampasmobil #classriese
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.