PURWAKARTA.KOMPAS.TV, - Aksi Solihin dan Cecep Saefuloh terhenti setelah Satreskrim Polres Purwakarta menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan puluhan pencari kerja yang ditipunya, dari hasil pemeriksaan polisi, Cecep dan Solihin melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kerja kepada para pencari kerja melalui jasa perusahaan outsourcing miliknya.
Guna meyakinkan para pencari kerja kedua pelaku mengaku punya hubungan dekat dengan sejumlah perusahaan ternama di Kawasan Industri.
Namun agar memudahkan masuk kerja pelaku meminta uang administrasi atau uang pelicin mulai dari 10 juta hingga besalasan juta rupiah pada setiap orangnya.
Namun sampai batas waktu yang disepakati para korban tak kunjung mendapatkan panggilan kerja hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil aksi tipu-tipu itu para pelaku diduga meraup uang ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.