KOMPAS.TV - Hasil sidang kode etik yang digelar Kamis (25/08/22) pagi hingga Jumat (26/08/22) dini hari, Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana. Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
#FerdySambo #PemberhentianTidakDenganHormat #Pemecatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.